Pertanggungjawaban Keperdataan Perusahaan Ekspeditur terhadap Kerusakan Barang dalam Proses Pengiriman Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah mengubah pola konsumsi masyarakat sehingga berakibat pada meningkatnya kebutuhan akan jasa ekspeditur dalam pengiriman barang. Namun, kerapkali terjadi kerusakan pada saat proses pengiriman barang oleh perusahaan ekspditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan ekspeditur terhadap kerusakan atau kehilangan barang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan ekspeditur bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman akibat kelalaian. Namun, proses klaim seringkali sulit, menyebabkan konsumen tidak mendapatkan kompensasi yang layak. Perusahaan ekspeditur cenderung menetapkan batasan tanggung jawab melalui klausul eksonerasi, yang merugikan konsumen. Selain itu, penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam layanan ekspedisi perlu ditingkatkan untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Kesimpulannya, regulasi dan implementasi yang lebih kuat diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi pengiriman barang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.