Pertanggungjawban Hukum Bisnis terhadap Pihak Ketiga dalam Transaksi Bisnis Internasional Sesuai dengan Prinsip Good Corporate Govermance

Isi Artikel Utama

Esa Brilian Madina
Rani Apriani

Abstrak

Penelitian ini membahas implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam memastikan pertanggungjawaban hukum bisnis terhadap pihak ketiga dalam transaksi bisnis internasional. Pembahasan difokuskan pada bagaimana prinsip-prinsip Good Corporate Governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan independensi, berperan dalam menjaga integritas perusahaan dan melindungi kepentingan pihak ketiga, seperti konsumen dan mitra bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance yang efektif dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan hubungan bisnis internasional. Kesimpulannya, perusahaan harus mengintegrasikan prinsip Good Corporate Governance dalam setiap aspek operasional untuk memastikan kepatuhan hukum dan keberlanjutan bisnis.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Brilian Madina, E., & Apriani, R. . (2025). Pertanggungjawban Hukum Bisnis terhadap Pihak Ketiga dalam Transaksi Bisnis Internasional Sesuai dengan Prinsip Good Corporate Govermance. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/673
Bagian
Articles