KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PKWT YANG DIPEKERJAKAN KEMBALI SETALAH 5 TAHUN MASA KONTRAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan mengatur periodisasi kontraktual dengan PKWT yang dibatasi pada interval temporal maksimal 3 (tiga) tahun. Selanjutnya, Undang-Undang Cipta Kerja melalui derivasi regulatoris Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memperluas rentang kontraktual menjadi maksimal 5 (lima) tahun. Namun demikian, konstruksi normatif tersebut dipandang secara kritis telah menghasilkan implikasi merugikan bagi para pekerja/buruh, disebabkan oleh ketidakjelasan mekanisme perolehan kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Kondisi regulatoris ini dipersepsikan telah menggerogoti perlindungan yuridis terhadap tenaga kerja dan secara sistematis memberikan keuntungan kepada para pemberi kerja. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penelitian terhadap kepastian hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja PKWT yang dipekerjakan kembali setelah 5 tahun masa kontrak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta mengeksplorasi peran instrumental pemerintah dalam mekanisme transformasi status PKWT menuju PKWTT dalam ranah praktik hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini mengimplementasikan metodologi investigatif melalui pendekatan yuridis normatif, yang diselenggarakan dengan mengeksplorasi sumber dokumentasi akademis atau data sekunder sebagai fondasi penelaahan melalui penelusuran metodis terhadap regulasi dan referensi yang memiliki korelasi substantif dengan permasalahan yang diinterogasi. Adapun sumber hukum yang dimanfaatkan dalam penelitian mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengakumulasian data dilaksanakan melalui dua strategi komprehensif: telaah pustaka dan investigasi lapangan, yang mengintegrasikan observasi sistematis dan wawancara di wilayah penelitian. Selanjutnya, teknik analisis data yang diaplikasikan bersifat kualitatif, yakni suatu pendekatan analitik deskriptif yang merujuk pada permasalahan spesifik, kemudian dikorelasikan dengan literatur akademik, pandangan pakar hukum, serta merujuk pada kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu PKWT mengalami modifikasi signifikan. Pengaturan yang tersisa difokuskan secara eksklusif pada mekanisme perpanjangan PKWT. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan derivasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terdapat klarifikasi yang menegaskan bahwa tenaga kerja yang dikontraksikan melalui PKWT menghadapi tantangan substantif dalam mengakses status ketenagakerjaan permanen.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.