Analisis Tindakan Passing Off Terhadap Merek Terkenal (Well-Known Mark) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Isi Artikel Utama

Dita Saraswati
Wilma Silalahi

Abstrak

Perdagangan produk dengan merek terkenal (well-known mark) pada umumnya terdapat berbagai masalah, terutama yang disebabkan oleh tindakan passing off yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan itikad buruk. Merek terkenal yang memiliki reputasi baik, sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meningkatkan penjualan dan meraih keuntungan dari produk yang menggunakan merek tersebut. Namun, praktik ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi pemilik merek terkenal karena dapat menyesatkan masyarakat dan merusak reputasi merek yang sudah lama dibangun. Dalam konteks ini, penelitian hukum ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, yang berfokus pada kajian pustaka atau bahan hukum sekunder yang mencakup bahan hukum primer maupun sekunder. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh penulis, pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dengan jelas dalam UUMIG. Salah satu langkah untuk mencegah terjadinya tindakan passing off terhadap merek terkenal adalah dengan melakukan pendaftaran merek melalui permohonan resmi, yang akan memberikan kekuatan hukum kepada merek tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UUMIG. Dengan pendaftaran merek yang sah, tindakan passing off terhadap merek terkenal dapat dicegah, karena merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemilik merek terkenal yang sudah terdaftar memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Niaga terhadap pihak-pihak yang tanpa izin atau hak sah menggunakan merek yang serupa, baik untuk barang atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik merek terkenal dari potensi kerugian akibat pelanggaran merek. Gugatan yang diajukan oleh pemilik merek terkenal dapat meliputi beberapa jenis tuntutan hukum, seperti gugatan ganti rugi dan permohonan penghentian aktivitas yang berkaitan dengan pelanggaran merek tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tindakan passing off berasal dari itikad buruk para pelaku usaha yang hanya berfokus pada pencarian keuntungan semata.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Saraswati, D., & Silalahi, W. (2024). Analisis Tindakan Passing Off Terhadap Merek Terkenal (Well-Known Mark) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/676
Bagian
Articles