Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dengan Perjanjian Kerja Kemitraan Menurut Hukum Ketenagakerjaan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perjanjian kemitraan dan akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja. PHK sepihak dapat terjadi kepada siapa saja dan kapan saja tanpa mengenal waktu yang disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah pekerja dengan hubungan kemitraan bernama Johndra yang di-PHK secara sepihak oleh PT Belawan Indah dalam Putusan Nomor 456/PDT.Sus-PHI/2021/PN Mdn. sebab menolak penawaran perjanjian kerja sama kemitraan baru yang merugikan Jhondra. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaa mengenai bagaimana akibat hukum yang terjadi PHK secara sepihak kepada pekerja dengan perjanjian kemitraan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menelaah bahan-bahan pustaka maupun data sekunder yang didapatkan melalui literature review yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah dasar hukum mengenai hubungan kemitraan tersebut diatur di dalam Pasal 1313 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang setiap orang yang diperbolehkan dalam membuat suatu perjanjian serta prinsip hukum tentang asas kebebasan berkontrak. Dalam pembuatan perjanjian mengenai hubungan kemitraan tersebut diwajibkan untuk sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Walaupun terdapat perbedaan konsep antara perjanjian kerja kemitraan dengan perjanjian kerja pada umumnya, namun perusahaan tetap harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang di-PHK sesuai dengan kesepakatan yang sudah tertulis dalam perjanjian tersebut. Solusi terhadap permasalahan PHK tersebut adalah pihak perusahaan harus mematuhi kesepakatan yang dibuat dan menghormati pekerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.