Analisis Yuridis Anak di Bawah Umur sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Isi Artikel Utama

Muhammad Putra Syawal Al Mahdi
Boedi Prasetyo

Abstrak

Anak-anak memiliki peran penting sebagai generasi penerus bangsa, sehingga negara berkewajiban untuk memberikan dukungan optimal bagi perkembangan mereka. Namun, perilaku menyimpang, termasuk penyalahgunaan narkotika, menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama akibat pengaruh globalisasi dan teknologi informasi. Dalam konteks hukum, anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dapat dianggap pelanggar, meskipun mereka juga seharusnya diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Salah satunya terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 00/Pid.Sus-Anak/2022/PN Crp, pada 3 Januari 2022, dimana Anak I dan Anak II diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung Aur. Penangkapan dilakukan dan semua barang bukti diakui sebagai milik mereka, dan pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka menguasai narkotika dalam jumlah besar tanpa izin dari pihak berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur terkait penyalahgunaan narkotika dan bentuk perlindungan hukum yang layak bagi mereka. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU SPPA menekankan pada pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan hak-hak anak melalui pendekatan keadilan restoratif dengan penyelesaian kasus di luar pengadilan atau diversi untuk memulihkan hubungan antara anak, korban, dan masyarakat. Dalam upaya melindungi anak, UU SPPA memberikan perlindungan hukum melalui pembinaan dan rehabilitasi, prosedur khusus dalam penanganan kasus anak, serta pengaturan kerahasiaan identitas. Peran pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak, dengan fokus pada pemulihan dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Al Mahdi, M. P. S., & Prasetyo, B. (2024). Analisis Yuridis Anak di Bawah Umur sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/696
Bagian
Articles