Tanggung Jawab Perusahaan Pelayanan Pengiriman Barang terhadap Kerugian Atas Manipulasi Tarif Pengiriman Barang yang Merugikan Konsumen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/ Pdt.Sus-BPSK/2021)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jurnal ini membahas tanggung jawab perusahaan pelayanan pengiriman barang terhadap kerugian yang timbul akibat manipulasi tarif pengiriman barang yang merugikan konsumen, dengan fokus pada studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt.Sus-BPSK/2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis mekanisme tanggung jawab hukum perusahaan dalam kasus manipulasi tarif, serta untuk memahami implikasi keputusan Mahkamah Agung terhadap praktik bisnis di sektor pengiriman barang. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, menganalisis dokumen putusan dan data terkait dari kasus yang diuraikan dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan pengiriman barang memiliki kewajiban hukum untuk transparansi tarif dan akuntabilitas dalam praktik penetapan harga. Manipulasi tarif yang merugikan konsumen dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan konsumen. Putusan Mahkamah Agung memberikan penegasan tentang tanggung jawab hukum perusahaan dan menetapkan preseden penting dalam penanganan sengketa serupa di masa depan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pelayanan pengiriman barang serta perlunya regulasi yang jelas mengenai transparansi tarif untuk melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum perlindungan konsumen dan praktik bisnis yang lebih adil di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.