Effectiveness Of Termination Of Employment For Efficiency Reasons

Isi Artikel Utama

Aurel Aprilia Annisya Trisetya
Rasji

Abstrak

Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja menciptakan perlindungan ketenagakerjaan yang bertujuan menjamin keseimbangan tanpa tekanan dari pihak yang lebih kuat. Namun, pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi sering menjadi polemik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas PHK dengan alasan efisiensi serta pemenuhan hak pekerja yang terkena dampaknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK untuk efisiensi diatur dalam UU Ketenagakerjaan, namun tidak secara eksplisit menjelaskan definisi efisiensi. Perubahan dalam UU Cipta Kerja memperbolehkan PHK tanpa penutupan perusahaan, yang menimbulkan protes dari pekerja. Dalam praktiknya, efisiensi sering disalahgunakan oleh perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Analisis ini menyoroti pentingnya bukti audit keuangan perusahaan untuk mendukung alasan efisiensi dan perlunya transparansi dari pemberi kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun PHK efisiensi dapat efektif bagi perusahaan, pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan perusahaan guna mencegah ketidakadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Trisetya, A. A. A., & Rasji. (2024). Effectiveness Of Termination Of Employment For Efficiency Reasons. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(5). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/702
Bagian
Articles