Hak Pakai Atas Tanah Taman Sriwedari: Tumpah Tindih Regulator dan Pemohon Hak Atas Tanah

Isi Artikel Utama

Selvie Novitasari

Abstrak

Putusan-putusan pengadilan atas sengketa tanah taman Sriwedari sejak tahun 1970 hingga 2021 selalu memenangkan ahli waris KRMT Wiryodiningrat sebagai pemilik sah HGB No. 22 tanah taman Sriwedari. Namun belum pernah menguasai sejak dibeli dari seorang Belanda kala itu. Dalam penelitian ditemukan HGB diperoleh tahun 1965, sebelum berakhir masa HGB tersebut diajukan perpanjangan. Namun tidak lama malah lahir hak pakai atas nama Pemkot Solo, ditengah sengketa atas tanah taman Sriwedari dan pengajuan perpanjangan HGB tadi yang harus direkomendasi oleh Pemkot Solo sebagai pengawas penerbitan hak atas tanah sekaligus sebagai regulator, tidak terjadi. malah lahirlah hak pakai atas nama Pemkot Solo. Ketika harus memberikan rekomendasi untuk perpanjangan HGB tidak dilakukan tetapi bisa menerbitkan hak pakai atas nama dirinya. Atas tanah yang sama tanah taman Sriwedari Pemkot Solo menjalankan peran sebagai regulator dan pengawas terbitnya suatu hak atas tanah dan sekaligus sebagai pemohon terbitnya hak pakai atas nama dirinya. Ada tumpang tindih fungsi/peran Pemkot dan terdapat konflik kepentingan yang pada akhirnya mendahulukan terbitnya hak pakai atas diri si regulator yang juga pemohon hak. Metode penelitian yang digunakan, penelitian juridis normative dengan pendekatan perundang-undangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Novitasari, S. (2024). Hak Pakai Atas Tanah Taman Sriwedari: Tumpah Tindih Regulator dan Pemohon Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/704
Bagian
Articles