ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN MODAL INTI MINIMUM BANK UMUM BERDASARKAN POJK NOMOR 12/POJK.03/2020 DALAM MENJAGA STABILITAS SISTEM PERBANKAN INDONESIA

Isi Artikel Utama

Katleya Puspa Nagari

Abstrak

Stabilitas perbankan merupakan fondasi ekonomi nasional, didukung oleh regulasi modal inti minimum bank umum berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020. Kebijakan ini mewajibkan modal inti minimum Rp3 triliun, sejalan dengan standar Basel III untuk memperkuat struktur, daya saing, dan efisiensi sektor perbankan. Implementasi bertahap dan relaksasi waktu memungkinkan mayoritas bank memenuhi ketentuan ini, meski menghadapi tantangan seperti investor dan konsolidasi. Bank yang gagal memenuhi persyaratan menghadapi sanksi administratif yang mendorong perbaikan permodalan. Kebijakan ini terbukti meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) dan efisiensi, memperkuat struktur perbankan nasional, serta mendukung stabilitas ekonomi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nagari, K. P. (2024). ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN MODAL INTI MINIMUM BANK UMUM BERDASARKAN POJK NOMOR 12/POJK.03/2020 DALAM MENJAGA STABILITAS SISTEM PERBANKAN INDONESIA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/705
Bagian
Articles