ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN MODAL INTI MINIMUM BANK UMUM BERDASARKAN POJK NOMOR 12/POJK.03/2020 DALAM MENJAGA STABILITAS SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Stabilitas perbankan merupakan fondasi ekonomi nasional, didukung oleh regulasi modal inti minimum bank umum berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020. Kebijakan ini mewajibkan modal inti minimum Rp3 triliun, sejalan dengan standar Basel III untuk memperkuat struktur, daya saing, dan efisiensi sektor perbankan. Implementasi bertahap dan relaksasi waktu memungkinkan mayoritas bank memenuhi ketentuan ini, meski menghadapi tantangan seperti investor dan konsolidasi. Bank yang gagal memenuhi persyaratan menghadapi sanksi administratif yang mendorong perbaikan permodalan. Kebijakan ini terbukti meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) dan efisiensi, memperkuat struktur perbankan nasional, serta mendukung stabilitas ekonomi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.