Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Penyelesaian terhadap Tenaga Medis yang Melakukan Malpraktik Medis Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Regulasi hukum medis yang dikeluarkan pemerintah merupakan upaya untuk memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan pasien. Malpraktik medis sebuah masalah komplek yang menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda. Menurut tenaga medis adalah resiko medis, sedang menurut pasien atau keluarga korban merupakan tindakan malpraktik medis. Penelitian ini bertujuan mengambarkan tentang analisis yuridis malpraktek medis menurut perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustaan dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum penelitian yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berbagai regulai hukum yang lain. Hasil penelitian menyatakan pengaturan malpraktik medis berdasarkan: Sanksi Pidana, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara yuridis dapat memberikan perlindungan pada tenaga medis, namun implikasinya belum terakomodasinya kepentingan tenaga medis, belum memberikan rasa keadilan, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi tenaga medis. Dengan demikian regulasi perlindungan tenaga medis yang berlaku saat ini, perlu dilakukan rekonstruksi. Penyelesaian malpraktik berdasarkan perundangan-undangan di Indonesia dapat diselesaikan dengan jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Restorative Justice, Wanprestasi, Administrative, dan Jalur Profesi (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Makamah Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia). Namun dalam prakteknya tidak berjalan dengan baik, sesungguhnya upaya hukum ini dapat berjalan dengan baik bila memiliki Lembaga Penyelesaian Sengketa Medik yang secara khusus menangani permasalahan mengenai hukum kesehatan. Dimana aparat penegak hukumnya berasal dari orang-orang yang berkompeten dan ahli dalam bidang hukum kesehatan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.