Perlindungan Hukum terhadap Hak Privasi dan Rekam Medis Pasien pada Masa Pandemi Covid-19
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu dari tujuan nasional Bangsa Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD NRI 1945. Setelah diberlakukannya UUD NRI 1945, pembahasan mengenai hak atas kesehatan diatur kembali pada Pasal 28H ayat (1). Peraturan tentang hak pasien tercantum pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hanya saja, hak-hak pasien tidak sepenuhnya dapat terlaksana selama masa pandemi COVID-19. Sehingga, penulis akan membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap hak privasi dan rekam medis pada pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam kondisi darurat maka jaminan pemenuhan hak-hak pasien yang dikategorikan Derogable Rights merupakan hak yang dapat dibatasi ataupun ditunda pemenuhannya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.