Penerapan Penjatuhan Hukuman Pidana terhadap Percobaan Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Oleh Pelaku (Studi Putusan Nomor 150/Pid.B/2020/PN JKT.UTR & Putusan Nomor 1607/Pid.B/2019/PN JKT. UTR)

Isi Artikel Utama

Jhon Hausen Sibuea
Boedi Prasetyo

Abstrak

Pembunuhan berencana merupakan salah satu gejala sosial yang masih banyak terjadi di kehidupan bermasyarakat. Pelaku pembunuhan berencana menghendaki hilangnya nyawa orang lain. Namun demikian, akibat hilangnya nyawa orang lain tidak terwujud, sehingga pelaku didakwa dengan percobaan melakukan pembunuhan berencana. Penelitian ini membahas perihal bagaimana pertanggungjawaban pelaku percobaan pembunuhan berencana dan bagaimana penerapan penjatuhan pidana terhadap percobaan pembunuhan berencana. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 150/Pid.B/2020/PN JKT.UTR dan Putusan Nomor 1607/Pid.B/2019/PN JKT.UTR.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku atau terdakwa percobaan pembunuhan dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana jika perbuatan pidana telah terbukti, memiliki kemampuan bertanggung jawab dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 44 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tidak terdapat alasan penghapus pidana yang dapat berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar. Penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana percobaan pembunuhan berencana adalah pidana paling lama 15 (lima belas) tahun sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHP. Pemidanaan pelaku percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/2020/PN JKT.UTR dan memberi sarana melakukan percobaan pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 1607/Pid.B/2019/PN JKT.UTR telah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 53 ayat (4) KUHP, penjatuhan pidana percobaan apabila kejahatan yang diancamkan terdapat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah paling lama 15 (lima belas) tahun. Jika dilihat dari amar putusan dalam perkara kedua terdakwa tersebut maka telah sesuai ketentuan dengan tidak melebihi batasan maksimum 15 (lima belas) tahun.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sibuea, J. H. ., & Prasetyo, B. (2024). Penerapan Penjatuhan Hukuman Pidana terhadap Percobaan Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Oleh Pelaku : (Studi Putusan Nomor 150/Pid.B/2020/PN JKT.UTR & Putusan Nomor 1607/Pid.B/2019/PN JKT. UTR). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/712
Bagian
Articles