Pelindungan Bank sebagai Pemegang Hak Tanggungan terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Akibat Putusan Pengadilan (Studi Kasus PT X)

Isi Artikel Utama

Lidya Dwi Putri
Aad Rusyad Nurdin

Abstrak

Kredit adalah fungsi dasar bank, memainkan peran penting dalam distribusi dana dan stimulasi ekonomi, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perbankan terbaru. Kredit didefinisikan sebagai penyediaan uang atau klaim setara berdasarkan perjanjian pinjaman, dengan kewajiban untuk membayar kembali beserta bunga. Perlindungan hukum bagi kreditur, terutama dalam pelaksanaan jaminan, sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi. Pelaksanaan, meskipun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam hukum Indonesia, dipahami sebagai pelaksanaan keputusan pengadilan atau penjualan properti yang disita. Hak atas properti, yang mencakup hak jaminan dan hak menikmati, adalah pusat praktik perbankan untuk mengamankan utang. Jaminan, yang sering kali berupa hak hipotek atas tanah, memberikan jaminan hukum bagi kreditur. Meskipun jaminan tidak mengalihkan kepemilikan, ia memastikan bahwa klaim kreditur terlindungi dalam kasus wanprestasi debitur. Agunan, seringkali dalam bentuk hak hipotek atas tanah, memberikan jaminan hukum bagi kreditur. Meskipun agunan tidak mengalihkan kepemilikan, agunan memastikan bahwa klaim kreditur dilindungi dalam kasus wanprestasi debitur. Agunan yang melibatkan properti yang dibebani hak tanggungan diprioritaskan dalam melindungi kepentingan bank dalam fasilitas kredit karena nilai ekonomi tanah yang tinggi, yang umumnya terapresiasi setiap tahunnya. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Objek Terkait Pertanahan, jenis hak atas tanah yang dapat dibebani dengan KPR antara lain hak milik, hak budidaya, dan hak bangunan. Pemegang hipotek bertindak sebagai kreditur preferensial dengan hak yang lebih unggul dibandingkan dengan kreditur bersamaan (droit de préférence).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri, L. D. ., & Nurdin, A. R. . (2024). Pelindungan Bank sebagai Pemegang Hak Tanggungan terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Akibat Putusan Pengadilan (Studi Kasus PT X). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/714
Bagian
Articles