Efektivitas Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Bisnis Perusahaan Asuransi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis perusahaan asuransi di Indonesia. Berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber, hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase menawarkan keuntungan signifikan dalam hal waktu dan biaya dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Meskipun demikian, implementasi arbitrase dalam sektor asuransi masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman mengenai prosedur arbitrase, terbatasnya jumlah arbiter yang memiliki keahlian khusus di bidang asuransi, serta kesulitan dalam menegakkan putusan arbitrase. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan lembaga arbitrase khusus untuk sektor asuransi, peningkatan koordinasi antara lembaga arbitrase dan pengadilan, serta upaya untuk memperluas pemahaman perusahaan asuransi mengenai manfaat arbitrase. Dengan demikian, arbitrase dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa kontrak bisnis asuransi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.