Pengunduran Diri Kurator dalam Praktek Pengadilan Niaga
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam praktek dunia kepailitan yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang Kurator, sering terdengar bahwa Kurator yang menangani perkara kepailitan tersebut mengundurkan diri atau diajukan permohonan penggantian oleh pihak lain. Pergantian kurator dalam proses kepailitan ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga. Pengadilan akan memanggil dan mendengarkan kurator yang bersangkutan, kemudian memutuskan untuk mengganti atau mengangkat kurator baru. Pergantian kurator dapat dilakukan atas beberapa pertimbangan, di antaranya: Permohonan kurator sendiri, Permohonan kurator lain, Usul Hakim Pengawas, Permintaan debitur pailit. Kurator diangkat oleh Pengadilan bersamaan dengan penunjukkan Hakim Pengawas. Tugas kurator adalah mengurus dan membereskan harta pailit sejak putusan pailit diucapkan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.