Kepastian Hukum sebagai Jaminan Perlindungan Hak Penggugat dalam Kasus Wanprestasi Jual Beli Properti

Isi Artikel Utama

Benedict Philip Christian
Gunawan Djajaputera

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis kepastian hukum sebagai jaminan kepastian hukum sebagai jaminan perlindungan hak penggugat dalam kasus wanprestasi jual beli properti. Kasus wanprestasi dalam transaksi jual beli properti sering kali melibatkan sengketa yang dapat merugikan pihak penggugat, baik secara finansial maupun secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana kepastian hukum dpat berperan sebagai mekanisme perlindungan hak-hak penggugat dalam penyelesaian sengketa ini. Penelitian ini mengkaji penerapan hukum positif, khususnya peraturan terkait jual beli properti dan wanprestasi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan mengalisis undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang jelas dalam mengatur hak dan kewajiban bahwa meskipun ada kerangka hukum ynag jelas dalam mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak dalam transaksi jual beli proeprti, masih terdapat celah dalam implementasi kepastian hukum yang dapat menghambat perlindungan hak penggugat. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dan penegakan hukum yang lebih tegas agar kepastian hukum dapat memberikan perlindungan dan penegakan maksimal bagi pihak yang dirugikan dalam kasus wanprestasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Christian, B. P., & Djajaputera, . G. (2024). Kepastian Hukum sebagai Jaminan Perlindungan Hak Penggugat dalam Kasus Wanprestasi Jual Beli Properti. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/721
Bagian
Articles