Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja Akibat Kelalaian Perusahaan dalam Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Isi Artikel Utama

Johannes Evan Budiman
Ariawan Gunadi

Abstrak

Penelitian ini membahas tanggung jawab pemerintah terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat kelalaian perusahaan dalam penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menganalisis peraturan dan kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia, termasuk peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas dalam penerapan sistem kesehatan dan keselamatan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada berbagai regulasi yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala, antara lain lemahnya pengawasan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Pemerintah bertanggung jawab untuk membuat kebijakan yang melindungi pekerja, mengawasi pelaksanaannya, memberikan edukasi, dan memberikan kompensasi melalui mekanisme seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Studi ini menyoroti pentingnya merevisi dan memperkuat peraturan kesehatan dan keselamatan kerja agar lebih relevan dengan tantangan modern dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Budiman, J. E., & Gunadi, A. (2024). Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja Akibat Kelalaian Perusahaan dalam Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(5). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/723
Bagian
Articles