Analisis Yuridis terhadap Sengketa Hak Milik Atas Tanah
(Studi Putusan Nomor 120/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa tanah merupakan permasalahan hukum yang muncul akibat adanya konflik atau benturan kepentingan di antara para pihak terkait dengan penguasaan, penggunaan, atau kepemilikan atas tanah. Persoalan sengketa tanah ini menjadi salah satu isu yang sulit dihindari dalam kehidupan masyarakat modern saat ini, terutama mengingat kebutuhan pada tanah terus mengalami peningkatan sejalan melalui pertumbuhan populasi, urbanisasi, dan perkembangan ekonomi. Dalam bukan penelitian ini dipakai sebuah jenis penelitian yang berupa yuridis normatif dengan dilaksanakan melalui langkah berfokus pada penelaahan bahan pustakanya maupun pada data sekunder. Data ini mencakup dokumen, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur yang relevan dengan topik atau isu hukum yang sedang diteliti. Sengketa tanah seringkali berakar pada perbedaan pandangan mengenai status hukum tanah tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaannya. Beberapa penyebab utama yang memicu sengketa tanah dapat dirangkum sebagai berikut: (1) Tidak tertibnya administrasi pertanahan pada masa lalu; dan (2) Ketimpangan struktur dalam penguasaan dan kepemilikan tanah. Upaya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perselisihan atau sengketa tanah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketentuan tersebut, khususnya dalam Pasal 3 angka 3 dan 4, menegaskan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan di sejumlah bidang strategis. Penyelesaian terhadap sengketa yang berkaitan dengan tanah dalam wujud umum dilakukan lewat jalur hukum, yakni dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan. Selain itu dalam menyelesaikan sengketa bisa dijalankan lewat penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan lewat tahap perundingan maupun mediasi memiliki sejumlah kelebihan jika dilakukan perbandingan lewat penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan. Salah satu keuntungan utama dari penyelesaian melalui perundingan adalah efisiensi waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan. Tujuan dari penelitian yang dibuat oleh penulis yaitu untuk mengetahui faktor penyebab dan upaya penyelesaian dari sengketa kepemilikan tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.