Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan No 297/PID.B/2023/PN JKT.SEL)

Isi Artikel Utama

Shindy Veronica
Rasji

Abstrak

Penganiayaan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian, penganiayaan dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana. Berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, baik yang dilakukan terhadap seseorang maupun terhadap benda tertentu, merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelaku. Pertanggungjawaban pidana dalam konteks ini dimaksudkan untuk menilai dan menentukan seorang tersangka atau terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pidana yang dilakukannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode ini merupakan pendekatan yang berfokus pada pengumpulan dan analisis bahan-bahan hukum yang berasal dari berbagai sumber utama, seperti peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum, serta prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan topik yang dibahas. Adapun dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak penganiayaan memiliki tujuan utama untuk memberikan pemulihan yang layak dan adil terhadap hak-hak korban yang telah dirugikan akibat perbuatan pelaku tersebut. Hal ini mencakup upaya pemenuhan keadilan bagi korban, baik dalam bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami maupun sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dilanggar oleh pelaku.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Veronica, S. ., & Rasji. (2025). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat: (Studi Putusan No 297/PID.B/2023/PN JKT.SEL). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/729
Bagian
Articles