Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Peran Manajemen Risiko Hukum bagi Prosesor Data Pribadi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pengaturan mengenai pelindungan data pribadi semakin bertambah dan berkembang. Implementasi UU PDP memberikan kepastian hukum mengenai kegagalan pelindungan data pribadi di Indonesia. Metode penilitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dengan menganalisis bahan hukum yaitu UU PDP untuk menyelesaikan isu yang dibahas. Serta mengacu pada bahan lain seperti buku, jurnal, ataupun artikel yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tantangan saat pengimplementasian UU 27/2022 dan peran manajemen risiko selama proses implementasi. Tantangan dalam pengimplementasian UU 27/2022 adalah masih banyak elemen-elemen yang disebutkan dalam UU 27/2022 yang belum eksis sampai sekarang. Seperti peraturan-peraturan turunan yang nantinya menjadi peraturan pelaksanaan dan juga lembaga pelindungan data pribadi. Lalu manajemen risiko hukum memiliki peran yang penting dalam membantu prosesor data pribadi untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko hukum terkait kebocoran data, ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta potensi tuntutan hukum dari subjek data.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.