Analisis Perlindungan Hukum Koperasi dalam Kasus Wanprestasi Atas Hutang Debitur Berdasarkan Putusan Nomor 4/Pdt.G/PN BJN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Koperasi merupakan bentuk kelompok orang-orang dan juga berbadan hukum yang memiliki sistem kerja bersama dalam asas kekeluargaan demi kepentingan bersama, didalam koperasi adanya suatu perjanjian baik itu dari masyarakat dan anggota koperasi, maka dari itu adanya perjanjian ini untuk mengikat para pihak yang memiliki suatu kepentingan secara bersama. Ada dampak yang ditimbulkan dari suatu perjanjian baik itu secara prestasi dan wanprestasi dimana setiap perjanjian yang dibuat di dalam koperasi ini selalu menimbulkan hukum untuk itu perlu adanya upaya hukum demi melindungi hak-hak dari koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait upaya perlindungan hukum bagi koperasi yang wanprestasi dilakukan oleh debitur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.