Politik Hukum tentang Pembatasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Pejabat/Badan Tata Usaha Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2024: Perspektif Siyasah Qadhaiyyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini berusaha untuk mengurai bagaimana politik hukum dan prinsip Siyasah Qadhaiyah terkait Pembatasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Pejabat atau Badan Tata usaha Negara semenjak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2024. Putusan MK Aquo telah mengubah secara signifikan kerangka hukum terkait hak badan atau pejabat tata usaha negara untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Untuk menjawab pertanyaan tersebut Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji dokumen hukum, yurisprudensi, dan karya ilmiah untuk mengeksplorasi ratio legis, akibat hukum dan pandangan siyasah qadhaiyah terhadap putusan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama memberikan hak/wewenang kepada Badan/Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap keputusan yang sudah incracht adalah hal yang kontraproduktif dan sangat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga putusan MK Aquo merupakan sebuah keputusan progresif yang dapat melingungi masyarakat pencari keadilan dan kepastian hukum. Kedua meskipun Putusan MK Aquo adalah putusan yang mengikat dan bersifat final (final and binding), namun diharuskan ada tindaklanjut oleh addressat putusan karena putusan MK Aquo bersifat non-self implementing, ketiga kandungan Putusan MK Aquo relevan dengan konsep siyāsah qaḍha’iyyah terkhusus nilai nilai yang dianut oleh peradilan islam wilayah al-maẓhalim
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.