Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Obat Tradisional Tanpa Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang Diedarkan Secara Daring Pasca Pandemi Covid-19

Isi Artikel Utama

Devia Oktaviandra
Yeti Sumiyati

Abstrak

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam melindungi dan menjamin kepastian hukum suatu usaha untuk melakukan produksi yang memiliki tingkat keamanan, kenyamanan, keselamatan, kualitas baik dan kesehatan. Pemeliharaan kesehatan merupakan hal penting bagi manusia terutama pada masa Pandemi COVID-19 maupun setelah pandemi berakhir. Obat tradisional salah satu yang dikonsumsi oleh masyarakat karena efeknya yang bisa meningkatkan imunitas tubuh dimasa pandemi. Mendapatkan obat tradisional pada masa pandemi COVID-19 sangat mudah dari toko online, hal ini terbiasa dilakukan hingga pandemi berakhir. Pemerintah dengan adanya UU Perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999 sebagai landasan untuk melindungi salah satu hak keselamanan konsumen dan pengawasan BPOM No. 8 Tahun 2020 yang mengawasi obat dan makanan yang diedarkan secara daring. Ditemukannya sediaan obat tradisional oleh Humas BPOM dan laporan kasus tahunan BPOM tanpa izin edar secara online, akan melanggar hak-hak konsumen. Metode Penelitian yang digunakan pendekatan hukum yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, bahan pustaka atau data sekunder sebagai landasan dalam penelitian disertai wawancara yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian yang didapatkan, bahwa ketentuan penggunaan obat tradisional menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen yang dihubungkan dengan Peraturan BPOM No. 8 tahun 2020 mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring dengan situasi saat ini pasca pandemi COVID-19 sangat diperlukan karena secara umum telah diatur dalam UUPK dengan mengupayakan dari tindakan yang dilakukan BPOM dalam menjalankan kebijakan Undang-Undang bersifat represif dan preventif. Karena itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang perlindungan konsumen yang menguntungkan penduduk supaya mereka mempunyai kekuatan hukum terhadap kerugian konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Tanggung jawab yang diharapkan konsumen dari pelaku usaha terkait UUPK No. 8 Tahun 1999, yaitu dengan diwajibkan untuk memberi gantirugi terhadap pelanggan dari rusak, pencemaran, serta penggunaan produk yang gunakan konsumen.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Oktaviandra, D., & Sumiyati, Y. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Obat Tradisional Tanpa Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang Diedarkan Secara Daring Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.751
Bagian
Articles