Rekontruksi Penjatuhan Pidana Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Perspektif Ratio Decidendi Studi Kasus Putusan Nomor 135/PID.SUS-TPK/2022/PN SMG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penjatuhan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi seringkali ditemukan perbedaan dari masing-masing terdakwa dalam satu tindak pidana korupsi yang sama. Kondisi ini mencerminkan rasa ketidakadilan bagi negara, pelaku dan masyarakat/korban. Tulisan ini ditujukan untuk mengetahui penerapan penjatuhan pidana uang pengganti dalam praktik penyelenggaraan peradilan pidana pada Putusan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg serta rekonstruksi penjatuhan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dengan menggunakan perspektif ratio decidendi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, penerapan penjatuhan pidana uang pengganti dalam terhadap Putusan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg atas nama Sapto Sri Winarno ada perbedaan putusan terdakwa lain dalam perkara yang sama sehingga berdampak secara langsung terhadap pengembalian kerugian negara berupa realisasi uang pengganti tidak berjalan maksimal sehingga ketidakpastian hukum dan tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana korupsi yang akan datang. Kedua, rekonstruksi penjatuhan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi seharusnya hakim dalam memutuskan penjatuhan pidana uang pengganti seharusnya menggunakan perspektif ratio decidendi meskipun dalam tuntutan jaksa tidak dimasukkan terkait pidana uang pengganti.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.