Problematika Pemenuhan Hak Positif Tersangka terhadap Pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHP
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pasal 143 ayat (4) KUHAP mengatur hak positif tersangka yang harus dipenuhi oleh penuntut umum meskipun tidak diminta. Namun, dalam praktik peradilan pidana, ketentuan ini sering diabaikan karena tersangka hanya menerima surat dakwaan tanpa berkas perkara. Penelitian menunjukkan bahwa upaya memperjuangkan hak tersebut melalui praperadilan terhambat oleh batas waktu dalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015. Upaya keberatan di persidangan terkait pelanggaran hak ini sering terbentur anggapan bahwa eksepsi soal ini tidak termasuk lingkup pasal 156 ayat (1) KUHAP. Simpulan penelitian ini menekankan perlunya hakim menentukan akibat hukum pelanggaran pasal 143 ayat (4) KUHAP.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Noerdin, E. (2025). Problematika Pemenuhan Hak Positif Tersangka terhadap Pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHP. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.753
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.