Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Indonesia

Isi Artikel Utama

Meha Middlyne Simbolon

Abstrak

Hukum adat memiliki peran signifikan dalam pengelolaan tanah di Indonesia, termasuk pengakuan atas girik sebagai bukti penguasaan tanah. Girik adalah salah satu dokumen pengakuan kepemilikan tanah di Indonesia yang diakui dalam sistem hukum adat. Namun, dalam perkembangannya, dualisme hukum antara hukum adat dan hukum positif menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari legalitas kepemilikan hingga konflik-konflik agraria. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum adat mempengaruhi eksistensi girik, permasalahan yang muncul akibat dualism hukum, dan solusi untuk harmonisasi keduanya. Dengan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini menemukan bahwa hukum adat memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang efektif di tingkat lokal tetapi sering kali diabaikan dalam sistem hukum formal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Simbolon, M. M. (2025). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.755
Bagian
Articles