Kejahatan Siber dengan Metode DDOS Attack terhadap Website dalam Perspektif Fiqih Jinayah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kejahatan siber dengan metode DDoS attack terhadap website merupakan kejahatan yang bertujuan untuk melumpuhkan website, dengan cara membanjiri traffic webserver sehingga berakibat pada kerusakan sistem website. Ancaman metode ini sangat nyata namun penegakan hukumnya tidak maksimal, salah satu penyebabnya adalah karena belum jelasnya aturan sanksi pidana. Penelitian ini berusaha merumuskan sanksi pidana berdasarkan konsepsi fiqih Jinayah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, adapun data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari kitab Al-Qawâ’id wal-Ushûl al -Jûmi’ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî’ah an-Nâfi’ah, karya Syaikh ‘Abdur-Rahmân as-Sa’di, tahqiq: Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Darul wathan, cetakan II. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jarimah ta’zir berupa hukuman denda (ghurammah) dan hukuman penjara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.