Urgensi Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan dalam Perkara Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pendekatan restorative justice menjadi solusi progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kelemahan pendekatan retributif yang berfokus pada penghukuman. Prinsip ini menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keterlibatan masyarakat, sehingga menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan substansial. Kejaksaan memiliki kewenangan strategis untuk menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dan kewenangan kejaksaan dalam penghentian penuntutan berbasis pendekatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memiliki potensi besar untuk mengatasi kelemahan sistem peradilan pidana berbasis retributif. Pendekatan ini mampu mengurangi beban perkara di pengadilan, overkapasitas penjara, dan stigmatisasi pelaku, serta memberikan keadilan yang lebih substantif bagi korban. Kewenangan kejaksaan dalam penghentian penuntutan melalui pendekatan ini terbukti menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien, inklusif, dan berorientasi pada harmoni sosial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.