Implementasi Peran Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 10 Ayat 1b Dalam Melaksanakan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Pada Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2024 Perspektif Fiqh Siyasah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih pemula sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 10 Ayat 1B pada Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2024. Menggunakan perspektif Fiqh Siyasah, penelitian ini mengungkap berbagai faktor pendukung, seperti dukungan lembaga pendidikan dan antusiasme pemilih muda, serta faktor penghambat, seperti keterbatasan anggaran dan minimnya kesadaran politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi program pendidikan politik melalui alokasi anggaran yang memadai, penggunaan teknologi digital, dan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak merupakan langkah yang efektif untuk meningkatkan partisipasi politik generasi muda.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.