ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM KARYAWAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU TERHADAP DEBITOR DI PENGADILAN NIAGA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi mengenai permohonan PKPU menurut UU Kepailitan dan PKPU, hal ini berkaitan dengan pemahaman terhadap dasar hukum dalam mengajukan permohonan PKPU, baik oleh Debitor maupun Kreditor sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami kedudukan karyawan sebagai kreditur preferen dalam permohonan PKPU di Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif ini didasarkan pada interpretasi undang-undang, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya yang relevan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.