PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR PADA PEMBIAYAAN BERBASIS PEER TO PEER LANDING SYARIAH PERSPEKTIF POJK NO. 22 TAHUN 2023

Isi Artikel Utama

Nazwa Febrianti
Fauziah Lubis

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mencari tahu bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur. Fintech Peer to Peer Landing Syariah ini menimbulkan sebuah permasalahan hukum seperti kredit macet atau gagal bayar oleh debitur sehingga memberikan dampak kerugian terhadap kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online adalah isu utama dalam perkembangan peer to peer lending. Regulasi perlindungan konsumen diatur dalam berbagai aturan salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023. Dalam hal ini pemberi pinjaman selaku kreditur berhak untuk melakukan penagihan dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepada debitur yang wanprestasi. Dan bentuk tanggung jawab dari pihak penyelenggara sepatutnya bisa menyediakan dana proteksi berupa asuransi kredit atau pembiayaan. Dalam pandangan islam asuransi diperbolehkan selama sesuai dalam prinsip-prinsip islam, asuransi syariah menggunakan akad tabarru’ yang mempunyai tujuan untuk tolong-menolong. Landasan hukum asuransi syariah yaitu Al-Maidah ayat 2, An-Nisa ayat 9 dan riwayat HR Muslim Abu Hurairah, Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001, Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006, Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006, dan Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Febrianti, N., & Fauziah Lubis. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR PADA PEMBIAYAAN BERBASIS PEER TO PEER LANDING SYARIAH PERSPEKTIF POJK NO. 22 TAHUN 2023 . Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i2.780
Bagian
Articles