Penyelesaian Sengketa pada Perjanjian Tidak Tertulis dalam Hubungan Kerjasama Dagang Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kerjasama dagang merupakan bagian dari hukum kontrak dalam ruang lingkup hukum perdata Indonesia yang sering melibatkan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Sengketa bisnis pada kerjsama dagang yang muncul dari perjanjian tidak tertulis merupakan risiko yang tidak dapat dihindari dan dapat diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa pada perjanjian tidak tertulis dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua jenis perjanjian, baik tertulis maupun lisan, dianggap sah asalkan memenuhi syarat-syarat sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, dan penyelesaian sengketa dalam hubungan kerjasama dagang dapat dilakukan melalui litigasi maupun non-litigasi, termasuk melalui mekanisme arbitrase.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.