Penuntutan terhadap Perkara Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Isi Artikel Utama

Siti Nurbadaliah
Akhmad Munawar
Indah Dewi Megasari

Abstrak

Penuntutan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia berfokus pada prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak. Meskipun Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah mengatur perlindungan hak anak, praktik penuntutan sering menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang pendekatan restoratif dan terbatasnya fasilitas rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penuntutan, peran jaksa, dan tantangan yang ada dalam sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan sarana rehabilitasi, dan pemahaman masyarakat untuk mewujudkan tujuan sistem peradilan pidana anak yang efektif dan berkeadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nurbadaliah, S., Munawar, A., & Megasari, I. D. (2023). Penuntutan terhadap Perkara Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i7.782
Bagian
Articles