Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Malpraktik Medis pada Rumah Sakit
Isi Artikel Utama
Abstrak
Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga profesional, seperti dokter, ahli hukum, akuntan, dokter gigi, atau dokter hewan, yang tidak sesuai dengan standar profesi. Pada kenyataannya, Malpraktik masih banyak terjadi, baik dirumah sakit maupun tenaga medis, meskipun sudah ada beberapa perangkat hukum yang mengatur rumah sakit, serta praktik kedokteran dengan sanksi-sanksinya bagi pelanggar hukum kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi kekurangan yang ada pada kebijakan hukum, dan usulan kebijakan hukum baru dalam rangka mencegah dan mengatasi malpraktik rumah sakit secara optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji aspek hukum pidana dalam hukum kesehatan tentang malpraktik, serta teori dan pendapat ahli untuk usulan kebijakan hukum yang lebih baik. Dari analisis secara kualitatif terhadap data bahan hukum primer dan sekunder, diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, ada kelemahan dalam kebijakan hukum kesehatan sehingga tidak dapat mencegah dan menanggulangi malpraktik secara optimal, yakni kurang lengkapnya dan kekurang jelasan mengenai rumusan malpraktik beserta sanksinya yang tegas, serta pembelokan ke arah perbuatan melawan. hukum dan keterbatasan tanggung jawab rumah sakit atas malpraktik yang dilakukan dokter atau tenaga medisnya. Kedua, kebijakan hukum baru yang dapat diusulkan yakni dengan merumuskan secara jelas dan detail batasan malpraktik rumah sakit dalam hukum kesehatan, disertai sanksi atau pertanggungjawaban yang tegas baik secara pidana, perdata, dan administrasi, rumah sakit.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.