Perkawinan Sesama Jenis Perspektif Hukum Indonesia dan Hukum Thailand

Isi Artikel Utama

Difa Fibra Aisyah
Muhammad Teguh Syuhada

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membahas perbandingan hukum mengenai perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Thailand, dengan fokus pada kebijakan hukum, implikasi sosial, dan dampak terhadap generasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang berasal dari bahan pustaka dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Thailand yang merupakan negara cenderung progresif dalam pengakuan hak-hak LGBT telah menginisiasi langkah-langkah legislasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis, termasuk Rancangan Undang-Undang "Civil Partnership". Sebaliknya, Indonesia, dengan latar belakang hukum dan budaya yang lebih konservatif, belum memiliki kerangka hukum yang mendukung pengakuan perkawinan sesama jenis. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum kedua negara, tantangan legislasi, dan implikasi sosial dari peekawinan sesama jenis. Studi ini berupaya memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan perbandingan kedua sistem hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fibra Aisyah, D., & Syuhada, M. T. (2025). Perkawinan Sesama Jenis Perspektif Hukum Indonesia dan Hukum Thailand. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(6). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/787
Bagian
Articles