Integrasi Asas Legalitas dan Asas Oportunitas: Suatu Kajian Komparatif terhadap Penerapannya dalam Praktik Penuntutan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Integrasi asas legalitas dan asas oportunitas dalam praktik penuntutan di Indonesia menjadi isu kompleks yang membutuhkan kajian mendalam. Asas legalitas yang menuntut kepastian hukum seringkali berbenturan dengan asas oportunitas yang memberikan keleluasaan penuntut umum dalam mengambil keputusan. Penelitian ini menganalisis dinamika interaksi kedua asas tersebut melalui kajian literatur dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya tantangan dalam mencapai keseimbangan antara keduanya, terutama dalam menentukan batasan kewenangan penuntut umum dan kriteria objektif penerapan asas oportunitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penyempurnaan regulasi, peningkatan transparansi, serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penerapan asas oportunitas tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.