Analisis Perbedaan Unsur Penyalahgunaan Kewenangan dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan: Implikasi terhadap Penegakan Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyalahgunaan kewenangan merupakan isu penting dalam hukum pidana dan administrasi di Indonesia. Studi ini membahas perbedaan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan serta dampaknya terhadap penegakan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan pendekatan dalam kedua undang-undang ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan. Diperlukan harmonisasi regulasi untuk memastikan efektivitas penegakan hukum serta mencegah kriminalisasi yang tidak perlu terhadap pejabat publik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.