Penyelesaian Sengketa Minyak Kelapa Sawit Mentah Indonesia dengan Uni Eropa Melalui Dispute Settlement Body World Trade Organization

Isi Artikel Utama

Meha Middlyne Simbolon
Yosef Felix Sitorus

Abstrak

Indonesia dan Uni Eropa mengalami sengketa perdagangan internasional terkait minyak kelapa sawit yang diselesaikan melalui Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization. Sengketa ini dipicu oleh kebijakan Uni Eropa, seperti Renewable Energy Directive II dan ketentuan terkait biofuel berbasis kelapa sawit, yang dianggap diskriminatif dan merugikan ekspor Indonesia. WTO melalui DSB berhasil menengahi Indonesia dan Uni Eropa yang sedang bersengketa dagang. Dalam kacamata hukum internasional, WTO hadir sebagai lembaga yang menerapkan aturan mengikat, sehingga mampu menyelesaikan sengketa perdagangan secara adil. Panel WTO mengkaji Technical Barriers to Trade Agreement dan General Agreement on Tariffs and Trade 1994, sebagaimana inti dari keberatan Indonesia. Hasil panel menunjukkan bahwa beberapa kebijakan Uni Eropa melanggar prinsip non diskriminasi, sementara sebagian klaim Indonesia tidak berhasil dibuktikan. Artikel ini juga meninjau implikasi keputusan tersebut melalui perspektif teori keunggulan komparatif, yang mendukung hak Indonesia untuk memanfaatkan keunggulan alamnya dalam memproduksi kelapa sawit secara efisien. Keputusan WTO ini diharapkan dapat mendorong Uni Eropa memperbaiki kebijakannya dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Simbolon, M. M., & Sitorus, Y. F. (2025). Penyelesaian Sengketa Minyak Kelapa Sawit Mentah Indonesia dengan Uni Eropa Melalui Dispute Settlement Body World Trade Organization. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.798
Bagian
Articles