Hukum Trust dalam Sistem Hukum Common Law dan Civil Law
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hukum Trust yang pertama kali muncul di Inggris dengan karakteristik-karakteristik hukum unik yang hanya ada di sistem hukum common law kini dengan pengaruh globalisasi telah masuk dan diberlakukan di negara-negara bersistem hukum civil law. Karakteristik unik tersebut, yaitu dualisme kepemilikan menjadi tantangan dalam menerapkan hukum trust ke negara-negara bersistem hukum civil law. Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan, negara-negara bersistem hukum civil law seperti India, Jepang, dan Indonesia melakukan adaptasi dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum domestik masing-masing negara seperti prinsip obligation atau kewajiban, lembaga hukum perjanjian, dan penerapan teori jus-in-personam untuk mengakomodasi perbedaan prinsipil dualisme kepemilikan yang ada. Adaptasi yang dibuat dengan disesuaikan dengan keadaan hukum masing-masing negara bersistem hukum civil law membuat hukum trust dapat diterapkan tanpa harus menggunakan prinsip dualisme kepemilikan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.