Hukum Trust dalam Sistem Hukum Common Law dan Civil Law

Isi Artikel Utama

Ruth Felyta Worang

Abstrak

Hukum Trust yang pertama kali muncul di Inggris dengan karakteristik-karakteristik hukum unik yang hanya ada di sistem hukum common law kini dengan pengaruh globalisasi telah masuk dan diberlakukan di negara-negara bersistem hukum civil law. Karakteristik unik tersebut, yaitu dualisme kepemilikan menjadi tantangan dalam menerapkan hukum trust ke negara-negara bersistem hukum civil law. Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan, negara-negara bersistem hukum civil law seperti India, Jepang, dan Indonesia melakukan adaptasi dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum domestik masing-masing negara seperti prinsip obligation atau kewajiban, lembaga hukum perjanjian, dan penerapan teori jus-in-personam untuk mengakomodasi perbedaan prinsipil dualisme kepemilikan yang ada. Adaptasi yang dibuat dengan disesuaikan dengan keadaan hukum masing-masing negara bersistem hukum civil law membuat hukum trust dapat diterapkan tanpa harus menggunakan prinsip dualisme kepemilikan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Worang, R. F. (2025). Hukum Trust dalam Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.799
Bagian
Articles