Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia

Isi Artikel Utama

Haposan Sahala Raja Sinaga

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penerapan keadilan Restorative Justice dalam perkara narkotika di Indonesia dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice dapat diterapkan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna, korban penyalahgunaa narkotika, ketergantungan narkotika, dan narkotika pemakaian satu hari, dalam hal memenuhi syarat seperti saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan/atau penyidik BNN ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dan juga memiliki hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu pada setiap pelimpahan berkas perkara. Adanya alternatif penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat mewujudkan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta memulihkan dan/atau mengembangkan fisik, mental, dan sosial tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam perkara narkotika yang dilakukan dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528–541. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i7.80
Bagian
Articles