Dinamika Konsep Welfare State di Indonesia : Antara Janji Konstitusi dan Kenyataan Ekonomi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Konsep welfare state (Negara Kesejahteraan) adalah sebuah konsep yang menekankan negara berperan penuh dalam segala proses menuju kemakmuran, kesejahteraan serta memastikan akses ekonomi yang merata terhadap seluruh warga negara dengan memprioritaskan program yang mendukung terselenggaranya jaminan pemenuhan hak-hak warga negara. Indonesia sebagai sebuah negara pun telah menegaskan hal tersebut melalui konstitusi dan berabagai peraturan lainnya. Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan memaksimalkan pelayanan publik, pendampingan dan perlindungan melalui kebijakan yang lebih partisipatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini untuk menganlisis dinamika konsep welfare state di Indonesia dengan melakukan idenifkasi terhadap program dan kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam konstitusi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa program dan kebijakan sosial yang dirumuskan hari ini masih belum mampu mengatasi masalah ketimpangan ekonomi yang di alami masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan pun hanya menunjukkan peningkatan ekonomi dikalangan elit, masyarakat dengan ekonomi kelas menengah kebawah tetap harus bertarung keras untuk dapat keluar dari zona kemiskinan. Kebijakan sosial melalui program PKH, BPNT, BPB, serta BLT Mitigasi Risiko Pangan pun belum efektif dan maksimal. Bahkan program tersebut sering kali menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat. Negara melalui pemerintah seharusnya merumuskan kebijakan sosial yang berpijak pada developmental of the well-being of the people dengan mengandalakan berabagai fasilitas dan kewenangan yang diberikan guna menunjang proses menuju negara yang Sejahtera.
Kata Kunci : Welfare State, Konstitusi, Kenyataan Ekonomi
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.