Pelaksanaan Restitusi terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun)

Isi Artikel Utama

Mei Hua Pradita
Maria Novita Apriyani

Abstrak

Hak restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum yang wajib diberikan kepada anak korban tindak pidana. Metode yang digunakan dalam mengkaji data yaitu secara yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan mekanisme pemenuhan restitusi terhadap anak penyandang tunagrahita di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dan bentuk-bentuk hak restitusi yang berhak diterima oleh anak penyandang tunagrahita korban tindak pidana kekerasan seksual. Mekanisme pemenuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pradita, M. H., & Apriyani, M. N. . (2025). Pelaksanaan Restitusi terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.814
Bagian
Articles