Klausul Bahasa dalam Kontrak: Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

Isi Artikel Utama

Ilhamsyah
Sudirman
Wahyudi Umar

Abstrak

Klausul bahasa dalam kontrak adalah elemen krusial yang sering diabaikan dalam praktik hukum di Indonesia. Dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini menganalisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 yang memberikan pedoman mengenai penggunaan bahasa dalam kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bahasa yang jelas dan sederhana dalam kontrak dapat mengurangi risiko sengketa dan meningkatkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penerapan standar bahasa yang konsisten untuk mendukung integrasi hukum dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum kontrak di Indonesia dan memberikan wawasan bagi akademisi dan praktisi hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ilhamsyah, Sudirman, & Umar, W. (2025). Klausul Bahasa dalam Kontrak: Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.819
Bagian
Articles