Paradigma Baru Hukum Acara Pidana: Rekonstruksi Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Proses Peradilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sistem peradilan pidana di Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjamin keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Meskipun prinsip praduga tak bersalah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik penahanan praperadilan sering kali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum sebagai instrumen tekanan psikologis terhadap tersangka. Pasal 21 KUHAP memberikan kewenangan luas bagi penyidik dan jaksa dalam menentukan penahanan, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat dari pengadilan. Kondisi ini membuka peluang besar bagi kriminalisasi sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Artikel ini menganalisis kelemahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana, khususnya dalam mekanisme penahanan dan pengawasan praperadilan, serta menawarkan rekonstruksi sistem yang lebih adil dan akuntabel. Reformasi KUHAP perlu dilakukan dengan menegaskan standar minimal alat bukti sebelum penahanan, memperluas kewenangan hakim praperadilan dalam menilai substansi alat bukti, serta memperkuat pengawasan independen terhadap keputusan penahanan yang dibuat oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat lebih transparan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.