Analisis Penjatuhan Hak Hadhanah pada Perempuan dalam Tinjauan Maqashid As-Syari’ah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji hak hadhanah dalam hukum Islam, yang umumnya diberikan kepada ibu, melalui perspektif Maqashid as-Syari’ah menurut Imam Al-Syatibi. Metode hukum normative yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, Keputusan/ketetapan pengadilan, teori hukum dan pendapat ahli. menekankan bahwa hak asuh harus berlandaskan kemaslahatan anak sesuai lima tujuan utama Maqashid as-Syari’ah. UUD No. 23 Tahun 2002 juga menegaskan kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, hak hadhanah harus diterapkan secara fleksibel dan holistik, dengan keseimbangan peran ibu, ayah, dan dukungan sosial. Kebijakan hukum yang adaptif diperlukan untuk menjaga kesejahteraan anak serta keseimbangan hak dan kewajiban orang tua sesuai nilai Islam.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.