Urgensi Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Seksual: Telaah Hukum Nasional dan Thailand
Isi Artikel Utama
Abstrak
Eksploitasi adalah permasalahan global yang terus menjadi perhatian dunia internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara terutama di Indonesia dan Thailand. Masalah eksploitasi anak menjadi masalah yang sangat penting di seluruh dunia. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia dan Thailand tentang tindakan eksploitasi anak, serta guna mengetahui urgensi perlindungan hukum terhadap anak korban ekspoitasi seksual di Indonesia dan Thailand. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif guna mengetahui bagaimana kedua negara menangani kasus eksploitasi anak. Metode ini mempelajari standar penanganan tindakan eksploitasi anak di Indonesia dan Thailand. Penelitian ini membandingkan hukum di kedua negara dan melihat bagaimana aturan tersebut diterapakan pada kasus ekploitasi anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum di Indonesia dan Thailand tentang tindakan eksploitasi anak yakni di Indonesia diketahui dapat merujuk pada ketentuan 76I jo Pasal 88 UUPA ataupun Pasal 12 jo Pasal 13 UUTPKS. Sedangkan Thailand sesuai ketentuan Thailand Penal Code atau KUHP Thailand maupun melalui Undang-Undang Child Protection Act pada tahun 2003. Pemberlakuan hukum Indonesia bagi pelaku tindak pidana eksploitasi anak yang terjadi di Thailand, perlu memperhatikan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) tanggal 2 September 1990. Bentuk perlindungan terhadap korban anak eksploitasi seksual di Indonesia beraneka ragam sesuai yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Sedangkan bentuk perlindungan terhadap korban anak eksploitasi seksual yang dilakukan oleh Thailand adalah dengan cara melakukan kampanye, strategi nasional, dan kerjasama internasional.
Kata kunci: Hukum, Indonesia, Thailand, Eksploitasi Anak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.