Praktik Penguasaan Tanah Oleh WNA Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam Sistem Hukum di Indonesia

Isi Artikel Utama

Fini Annisa Sudhuri

Abstrak

Berawal dari pesona pariwisata Indonesia yang indah menjadikan banyak WNA yang tidak hanya berinvestasi tapi henak memiliki tanah yang dapat dimiliki di Indonesia melalui perjanjian pinjam nama (nominee). Hal ini tentu dilarang dalam UUPA, yang mana yang dapat memiliki hak milik dan menguasai secara mutlak suatu tanah hanyalah WNI. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik, mekanisme, dan dampak yang terjadi akibat adanya perjanjian pinjam nama (nominee) antara WNA dan WNI. Penelitian ini diolah dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melihat hukum sebagai sebuah perangkat regulasi/aturan ataupun doktrin yang memiliki sifat normatif (law in book). Hasil pembahasan ialah praktik pinjam nama (nominee) sampai saat ini masih marak terjadi khususnya di kota-kota pariwisata di Indonesia. Perjanjian pinjam nama (nominee) antara WNA dengan WNI dianggap menciderai UUPA dan tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian yang menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum.


Kata Kunci: Hak Milik, Perjanjian Pinjam Nama, Undang-undang Pokok Agraria

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sudhuri, F. A. (2025). Praktik Penguasaan Tanah Oleh WNA Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i9.826
Bagian
Articles