Fenomena Mahar Politik dalam Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Hukum Islam

Isi Artikel Utama

Qoni' Afifah
Hendrik Kurniawan
Muhammad Abdu Maulana

Abstrak

Pemberian mahar politik di Indonesia sudah marak sejak lama, setiap menjelang pemilu bermunculan isu mengenai kasus pemberian uang mahar politik. Misalnya, saat menjelang pemilu serentak tahun 2024, setiap calon yang ingin mencalonkan sebagai anggota legislatif menyiapkan dana mahar yang jumlahnya sangat fantastis untuk merebutkan kursi di parlemen. Adanya mahar politik ini berdampak terhadap lemahnya demokrasi di Indonesia dan bertentangan dengan hukum Islam. Sehingga peneliti tertarik untuk membahas isu ini dari dua sudut pandang, Pertama, Bagaimana pandangan hukum positif dan dampak mahar politik bagi demokrasi di Indonesia?; Kedua, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik mahar politik di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Afifah, Q., Kurniawan, H., & Maulana, M. A. (2025). Fenomena Mahar Politik dalam Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i2.832
Bagian
Articles