Pengaturan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Pada BWI Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi BWI Provinsi Sumatera Utara)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Transparansi dan akuntabilitas diperlukan untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf. Kepercayaan yang tinggi akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif berwakaf. Salah satu kendala dalam pengelolaan wakaf adalah kurangnya pengawasan yang memadai dan pelaporan yang transparan. Dengan mengatur transparansi dan akuntabilitas, BWI Sumut dapat memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan serta laporan kegiatan. Maqashid Syari’ah yang terpenting dalam wakaf salah satunya adalah perlindungan harta (hifzul mal). Menjaga harta merupakan salah satu maqasid syari’ah yang dikategorikan sebagai maqasid al-dharuriyyah dan juga termasuk maqasid ammah, yaitu tujuan Allah secara umum dalam membuat hukum (syari’ah). Maka, dalam konteks maqashid wakaf itu justru tampil sebagai instrumen Islam dalam aktivitas sosial untuk mekontinitaskan peran harta. Jadi, wakaf itu berada pada posisi untuk melindungin harta yang dalam kepentingan nya untuk dari sesaat, untuk lebih lama atau terus menerus yang ditujukan untuk kewakafan umum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.